Jumat, 05 Mei 2017

Imunisasi Adalah Hak Anak, Jangan Sampai Terlewat



Tanggal 27 April yang lalu adalah Hari Imunisasi se-dunia. Indonesia telah lama melaksanakan program imunisasi kepada anak-anak untuk melindungi mereka dari penyakit berbahaya. Namun sayangnya, sampai sekarang masih saja ada orang tua yang kurang mengerti betapa pentingnya imunisasi.

Saya dan teman-teman blogger diundang Kemenkes untuk memeringati hari Imunisasi sedunia tersebut. Bertempat di hotel Parklane, Kasablanka, Jakarta, kami mendapat pencerahan tentang imunisasi langsung dari pakarnya.  Acara tersebut mengambil tema "Imunisasi Bisa". Dalam kesempatan itu, hadir pula Ketua MUI, KH Arwani Faisol yang menjelaskan kehalalan imunisasi dalam hukum Islam.


Imunisasi merupakan salah satu investasi kesehatan yang paling cost effective (murah) karena terbukti dapat  mencegah dan mengurangi kejadian sakit, cacat dan kematian akibat penyakit seperti TBC, Hepatitis B, polio, campak difteri, pertusis, tetanus, pneunomia, meningitis, dan penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) lainnya.

Pemerintah melaksanakan program imunisasi berdasarkan ketentuan:
- UUD 1945
- UU Perlindungan Anak no.35 tahun 2014
- UU Kesehatan no.36 tahun 2009

Imunisasi adalah hak anak

Jangan meremehkan imunisasi pada anak-anak. Kita tidak bisa memprediksi penyakit apakah yang akan mampir pada diri anak-anak. Bila tidak diberi imunisasi, resiko yang ditanggung sangat tinggi. Anak bisa mengalami cacat bahkan juga kematian. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari karena kehilangan anak yang kita kasihi.

Sebuah video yang diputar di depan kami memperlihatkan seorang anak yang menderita batuk rejan atau pertusis. Orang tuanya tidak memberikan imunisasi sehingga penyakit tersebut tak dapat disembuhkan. Si anak sampai mengeluarkan air liur tanpa henti sehingga akhirnya meninggal dunia. Sungguh miris, akibat kelalaian orang tua, anak harus kehilangan nyawa.

Walau pemerintah telah lama melaksanakan program imunisasi untuk beberapa penyakit, tetapi sebenarnya jauh dari mencukupi. Jumlah penyakit berbahaya yang mengancam kesehatan anak-anak cukup banyak. Kendalanya adalah, pemerintah tidak memiliki dana yang dibutuhkan untuk imunisasi semua penyakit tersebut. Imunisasi menyedot dana yang luar biasa. Tak heran jika Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara dengan jumlah anak yang tidak diimunisasi , atau tidak lengkap imunisasi di dunia.

Bagaimana jadinya? maka kita masih menemukan anak-anak yang terjangkit penyakit berbahaya. Padahal imunisasi itu:
1. Hak anak untuk mendapatkannya
2. Kewajiban orang tua dan masyarakat untuk memenuhinya
3. Kewajiban pemerintah untuk menyediakannya

Karena pemerintah belum sanggup memberikan imunisasi terhadap semua penyakit, maka orang tua harus mengambil inisiatif melakukan imunisasi swadaya, melalui rumah sakit atau klinik yang telah dipercaya. Memang tidak sedikit yang mengeluh soal biaya. Namun kalau dihitung, biaya imunisasi tersebut tidak seberapa dibandingkan nilai  nyawa anak-anak kita.

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh penduduk yang kurang mampu? Tentu saja BPJS, Kartu Jakarta Sehat dan sejenisnya bisa membantu mereka mengupayakan kesehatan keluarga. Ada beberapa puskesmas yang menyediakan imunisasi lengkap.

Namun alangkah baiknya jika ada pihak swasta yang bersedia menyediakan imunisasi gratis untuk penduduk yang kurang mampu. Misalnya dalam program CSR perusahaan-perusahaan ternama, yang berada di wilayah tersebut. Atau para pemerhati, donatur dan sukarelawan yang bersedia memberikan bantuan secara sukarela.

Anak yang Harus Diimunisasi

Menurut pedoman teknis pelaksanaan Permenkes 12 tahun 2017, SOP-nya sbb:
Sasaran imunisasi utama adalah bayi berusia 0-11 bulan, bayi di bawah dua tahun, anak sekolah dan wanita usia subur.

Anak-anak dan orang yang diimunisasi akan dapat menciptakan kekebalan kelompok atau Heard Immunity yaitu situasi dimana sebagian masyarakat terlindung atau kebal terhadap penyakit tertentu, sehingga menimbulkan dampak tidak langsung (indirect), turut terlindunginya kelompok masyarakat yang bukan merupakan sassaran imunisasi dari penyakit tersebut. Jika yang diimunisasi sebesar 80%, maka yang terlindungi 20%.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar