Kamis, 19 Desember 2019

BPJS Satu, Layanan Maksimal Untuk Masyarakat


BPJS tidak berhenti berinovasi dalam usahanya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain program Jemput Bola, BPJS juga meluncurkan BPJS Satu yang artinya BPJS Siap Membantu. Nah, apa dan bagaimana program ini dijalankan?

Kembali kepada ibu Dwi Asmariyati, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS, menguraikan cara kerjanya. Ini merupakan kesinambungan dari layanan pemegang kartu JKN-KIS yang mengalami kenaikan iuran.


BPJS Satu merupakan optimalisasi peran petugas penanganan pengaduan peserta ke RS melaui Re-branding pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan RS.

Adapun yang menjadi landasan adalah:
1. Perpres No.82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
2. PMK No.99 Tahun 2015 tentang pelayanan kesehatan pada program JKN
3. Per BPJS kesehatan No.2 Tahun 2018 tentang UPMP4.



Berdasarkan survei kepuasan peserta terhadap layanan FKRTL Tahun 2018.

BPJS meningkatkan layanan di bidang informasi dan petugas di rumah sakit.

Apa tugas staf PPP di rumah sakit?
1. Memberikan layanan informasi dan pengaduan peserta di rumah sakit baik secara langsung maupun melalui petugas RS.
2. Melakukan customer visit kepada peserta JKN-KIS dan meminta feedback kepuasan peserta melalui format berbasis digital (dilakukan dengan metode sampling) . Melakukan customer visit kepada peserta yang menyampaikan aduan.
3. Melakukan sosialisasi kepada petugas RS terkait kebijakan dan regulasi kepesertaan peserta JKN-KIS.
4. Melakukan koordinasi dengan petugas RS maupun kantor cabang dalam penanganan pengaduan peserta.
5. Memonitor eskalasi permintaan informasi atau pengaduan dari dan untuk kantor cabang melalui aplikasi SIPP.

Inilah layanan BPJS Satu:
1. Pemberian informasi
2. Penanganan pengaduan
3. Pendaftaran bayi baru lahir peserta  PBPU dan PPU
4. Denda pelayanan
5. Pengecekan status kepesertaan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar